kalselpos.com – Wanita inisial IN (40) warga Kota Makassar yang melempar dan hendak merobek Alquran, akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Perbuatan wanita tersebut masuk dalam kategori penistaan agama.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam membenarkan kejadian tersebut terjadi di Jalan Tentara Pelajar Lr. 187 Kecamatan Wajo, Makassar pada Kamis (9/7/2020) sore hari waktu setempat.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Mas Guntur Laupe dalam keterangannya pers, Jumat (10/7/2020) di Mapolres Pelabuhan Makassar, menyampaikan
di lingkungan rumah IN, warga masyarakat sering kumpul-kumpul dan itu kebetulan di depan rumahnya.
“Para warga berkumpul di depan rumah IN tersebut untuk bermain gaple. Namun saat bermain, warga yang nongkrong tersebut disebut kerap mengganggu atau mengusik IN,” terang Kapolda.
Karena merasa terusik dengan warga yang bermain gaple di depan rumahnya itulah, lalu IN kembali cekcok dengan para pemain gaple tersebut.