Pelaku Pembunuhan di Belitung Darat Diduga Residivis

“Pelaku ini merupakan seorang residivis. Sebelumnya pada saat berumur 16 tahun dia (pelaku) pernah dikenakan pasal 338,” ucap Kapolsek lada awak media, Senin (6/7/2020) siang.

Tak hanya itu, AR juga pernah dikenakan pasal 351 KUHP lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayan.

Bacaan Lainnya

“Dan terakhir ini akan dikenakan pasal 338, tentang tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada, 26 Juni 2020 yang lalu,” tandas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka AR mengakui bahwa sebelumnya ia pernah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat. “Iya, dulu karena berkelahi,” singkatnya.

Ia mengaku, setelah menghabisi nyawa korbanya, yakni Akhmad Erfani, ia sempat melarikan diri ke beberapa tempat.

“Pertama melarikan diri ke rumah mertua di kawasan Handil Bhakti. Habis itu minta antarkan ke Banjarbaru. Kemarin naik angkutan umum,” kata Rafiki.

Kemudian, ia membeberkan alasannya melakukan perbuatan pembunuhan itu hingga tega menghabisi nyawa Erfani.

“Saya tidak terima melihat istri saya ditusuk sama korban. Pas saya tanya, korbannya dalam keadaan mabuk juga,” tutupnya

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait