Banjarbaru, kalselpos.com -Jaksa eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah melakukan kegiatan eksekusi dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Kajari Banjarbaru Andri Irawan SH MH menyampaikan, eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Banjarmasin dalam perkara an. SF dan DA yang telah di setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).




