Dijelaskannya, perkara Tipikor an SF dan DA bermula pada tahun 2015 Balitra Banjarbaru melaksanakan pekerjaan Pembuatan jalan usaha tani baru, Pengerasan jalan usaha tani, Pengaspalan jalan utama kebun, jembatan 11 unit di Balitra Banjarbaru dengan nilai kontrak Rp. 1.208.460.000,- yg dilakukan penyidikannya oleh Polres Banjarbaru pada tahun 2019.
Kemudian di tahun 2020 perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin melalui Sidang berbasis Online.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703 (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga rupiah) sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019 tanggal 23 Agustus 2019,”ujarnya.
Diungkapkannya, para terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi





