Palsukan Hasil Tes Covid-19, oknum staf RSU ditangkap Polisi

ilustrasi

kalselpos.com – Dua pelaku yang diduga memalsukan surat keterangan hasil rapid test Covid-19, akhirnya ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut)

Ke dua pelaku tersebut adalah MAP pria (30) perawat Klinik Yakin Sehat dan EWT wanita (49) ASN staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah Sumut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

Kemudian personel Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sabtu (27/6/2020).

Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP.

Kemudian berdasarkan keterangan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.

Pos terkait