Palsukan Hasil Tes Covid-19, oknum staf RSU ditangkap Polisi

Polisi pun berhasil mengamankan MAP warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasubag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid test tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah.

“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah karena kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah,” terang Sormin.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti, antara lain 52 rangkap fokotopi hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Editor: Bambang CE
Sumber : Net/ *

Pos terkait