Aniaya Istri, SI serahkan diri ke Polres Barut

Disampaikan Kristanto, pelaku datang menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka di duga keras telah melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantarnya 1 (satu) parang beserta kumpang atau sarung terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, satu  lembar baju warna merah milik korban dan satu lembar selimut serta seprei yang berlumuran darah milik korban,” terang Kasat.

Bacaan Lainnya

Terhadap pelaku dalam hal ini pasal yang disangkakan lanjut Kasat, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1 )  UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Asli
Editor: Bambang CE

Pos terkait