Pemkab Barut Tetapkan Harga Maksimal Pertalite dan Pertamax di Muara Teweh

Teks foto : Dua buah Surat Edaran Nomor 4/1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemkab Barut untuk mengendalikan harga BBM di SPBU dan pengecer, ditetapkan untuk harga Pertalite Rp13.000 per liter dan Pertamax Rp15.000per liter. (Ist)(kalselpos.com)

Muara Teweh, kalselpos.com – Untuk mengatasi lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat kendala teknis distribusi dari depot Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kamis (4/12/2025) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/1 Tahun 2025. Kebijakan ini secara tegas mengatur harga eceran Pertalite dan Pertamax di seluruh pengecer wilayah Kota Muara Teweh.

 

Bacaan Lainnya

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Shalahuddin tersebut membatasi harga Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax Rp15.000 per liter. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh semua SPBU resmi, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), serta pengecer BBM lainnya di kawasan tersebut.

 

Dalam dokumen resminya, disebutkan bahwa upaya ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta mencegah keresahan masyarakat akibat gejolak harga BBM. Pemkab berkomitmen melakukan pengawasan intensif bersama instansi terkait, dengan sanksi penertiban bagi pelanggar yang menjual di atas batas harga wajar.

 

Selain itu surat edaran mengingatkan pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara tidak wajar. SPBU dan APMS juga diimbau memprioritaskan pengisian untuk masyarakat umum serta angkutan umum, mengingat pasokan yang terganggu.

 

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden tentang harga jual eceran BBM, serta aturan Menteri ESDM terkait perhitungan harga. Diharapkan, langkah cepat ini segera memulihkan stabilitas harga BBM di Muara Teweh dan melindungi warga dari praktik penjualan semena-mena.

 

 

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait