Muara Teweh, kalselpos.com – Cekcok yang berujung pada tindak pidana kekerasan dalam rumah Tangga ( KDRT ) terjadi di jalan Rapen Raya, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Selasa (16/6/20) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu.

Pelaku SI (45) yang tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah parang hingga mengalami beberpa luka sobek yang cukup serius pada bagian tangan.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kejadian terjadi di kediamannya, berawal dari cekcok rumah tangga, hingga berujung pada penganiayan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Pelaku kita amankan, pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor Polres Barito Utara,” ujar Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Rabu (24/6/20).





