KANDANGAN, Kalselpos.com– Salah satu cafe dan karaoke di kawasan Jalan A Yani, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), di denda sebesar Rp.2.000.000 oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Kandangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten HSS, Iwan Friadi, Jumat (15/5) mengatakan pengelola/ pemilik cafe dan karaoke telah langgar perda nomor 1 pasal 45 ayat 2 tahun 2016 tentang keteriban umum.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Berdasarkan putusan pengadilan pemilik kafe dan karaoke melanggar izin usaha dengan tidak membuat izin usaha,” ujar Iwan Friady.
Dijelaskan Iwan, bahwa pemilik cafe dan karaoke sudak diimbau dan dingatkan beberapa kali, namun tidak menggubris teguran yang mereka layangkan.
“Tindakan secara prevntif sudah dilakukan, tetapi pemilik cafe tidah mengindahkan teguran, sehingga diambil tindakan tegas,” ujar Iwan.
Ditegaskan Iwan, bahwa Pemkab HSS benar-benar serius dalam memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan yang telah diberlakukan, apalagi pada bulan suci Ramadah dan masa wabah Covid-19 ini.
Nah, karena melangar ketentuan yang berlaku maka pemiliki cafe ditertifkan dan diambil tindakan tegas. “Pemilik cafe dinilai telah melanggar perda, sehingga ditindak tegas dan disidangkan,” katanya.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional