Selamatkan Pers, Asosiasi Perusahaan,Asosiasi Profesi Media Desak Pemerintah Naikkan Stimulus

Ilustrasi virus Corona (net)

JAKARTA, Kalselpos.com – Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus, di luar stimulus ekonomi yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 405 triliun.

Berdasarkan siaran pers yang yang diterima pada Kamis (14/5/2020) malam, dorongan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang saat ini sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hingga saat ini media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Yakni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.

“Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional,” tulisnya dalam siaran pers tersebut.

Kedua Asosiasi media itu menjelaskan, bahwa bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” demikian pernyataan kedua asosiasi media tersebut.

Ada tujuh butir aspirasi terkait stimulus untuk menyelamatkan pers nasional yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, yang diajukan sebatas konteks periode pandemi Covid-19.

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.

Keempat, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll.

Perlu diketahui, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media di dalamnya tergabung sejumlah organisasi, yaitu Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Selain itu, juga terdapat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Menurut kedua asosiasi tersebut, komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Mereka menjelaskan, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi.

Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa atau pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut.”

Pers juga berperan sebagai jembatan dalam proses komunikasi dan arus informasi, agar masyarakat terhindar dari simpang-siurnya data tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.

“Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif,” terangnya dalam siaran pers tersebut.

Penulis : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait