BANJARMASIN, Kalselpos.com – Status Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalsel Edy Suryadi kini resmi dinaikan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
Status tersangka ini terlihat dalam surat yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi kepada Kepala Kejati Kalsel bernomor B/86.a-4/IV/Ditreskrimum, tertanggal 9 April 2020.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik pada akhir Juni 2019 lalu saat Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/311/VI/2019/Kalsel/SPKT, tanggal 26 Juni 2019 dengan pelapor H Aftahuddin.
Kemudian, surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/75.d-4/XI/2019/Ditreskrimum tanggal 27 November 2019, dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) Nomor B/86-4/XI/2019/Ditreskrimum, tanggal 27 November 2019, serta surat Kejati Kalsel tertanggal 4 Desember 2019 untuk penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
Kemudian juga telah dikeluarkan surat Direktur Reskrimum Polda Kalsel nomor B/224-4/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A3).
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Dari sekian tahapan tersebut, Edy Suryadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Pria yang juga menjadi Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kalsel itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, berdasar hasil gelar perkara di Aula Polda Kalsel, tanggal 2 April 2020 lalu.
Ketua Asosiasi Gula Bersatu Kalsel, H Aftahuddin yang menjadi pelapor dalam kasus ini membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan tersangka terlapor Edy Suryadi dari Polda Kalsel.
“Ya, benar saya telah menerima surat dari Polda Kalsel tersebut. Kita percayakan semuanya pada Polda Kalsel yang nertugs menangani kasus yang telah saya laporkan,” ucap Aftahuddin kepada awak media, Kamis (16/4/2020) siang.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari rekannya tersebut untuk bisa menyelesaikannya secara baik-baik. “Apalagi edy sudah kita anggap bukan orang lain lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Kadin Kalsel Edy Suryadi yang mengaku sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka. “Proses hukum kita serahkan semuanya ke penguasa hukum,” singkatnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus itu, karena akan melakukan pengecekkan langsung untuk kasus tersebut.
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional