DLH Kalsel memperkuat Program Kampung Iklim (Proklim) di zona rawan karhutla guna meningkatkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak.
Banjarbaru, kalselpos.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat Program Kampung Iklim (Proklim). Langkah ini diambil untuk mendongkrak peran aktif masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim, khususnya di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala DLH Kalsel Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kabid Konservasi dan Pengendalian Perubahan Iklim (KPPI) Rokhyatin Effendi, menegaskan bahwa perubahan iklim kini menjadi ancaman nyata yang langsung dirasakan warga. Di Kalsel, fenomena ini ditandai dengan siklus banjir, kekeringan, hingga karhutla yang terus berulang.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) melalui satelit NASA Terra/Aqua mencatat, sepanjang tahun 2026 telah terjadi 1.366 titik panas (hotspot) kategori high confidence di Kalsel. Dampaknya tidak hanya memicu kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, dan daya dukung lingkungan.
“Wilayah rawan karhutla menjadi sasaran utama sosialisasi. Pengendalian perubahan iklim tidak cukup digerakkan dari kantor pemerintah, melainkan harus tumbuh dari kampung, RW, dan kelompok masyarakat yang paling dekat dengan lahan,” ujar Rokhyatin di Banjarbaru, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan, Pemprov Kalsel saat ini tengah menyusun Roadmap Proklim Provinsi Kalsel 2026–2030. Rencana strategis ini dibarengi dengan pembinaan intensif kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat di tingkat tapak melalui tim verifikator provinsi. Pembinaan diarahkan untuk menaikkan kualitas lokasi Proklim dari kategori Pratama hingga Utama.
Pada tahun 2026, tercatat ada 114 lokasi Proklim di Kalsel yang terdaftar dalam Sistem Registri Nasional (SRN). Dari jumlah itu, enam lokasi diusulkan masuk kategori Lestari dan 20 lokasi menuju kategori Utama. Sementara itu, rekam jejak sejak 2014 hingga 2025 menunjukkan Kalsel telah mendaftarkan 567 lokasi Proklim dengan raihan total 646 penghargaan. Selisih angka ini terjadi karena banyak lokasi yang sukses meningkatkan kategori penghargaannya.
Rokhyatin menambahkan, pelaksanaan Proklim saat ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permen LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2026 yang menggantikan Permen LHK Nomor P.84 Tahun 2016. Regulasi baru ini membagi program menjadi Kampung Iklim berbasis wilayah administrasi dan Komunitas Iklim berbasis wilayah kerja.
Khusus untuk zona rawan karhutla, Rokhyatin menekankan bahwa aksi pencegahan kebakaran dan peningkatan tutupan vegetasi masuk dalam aksi mitigasi. Sementara itu, upaya pengendalian kekeringan dikategorikan sebagai aksi adaptasi. Semua aktivitas tersebut bisa diinventarisasi dan didaftarkan melalui SRN Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
“Kami mengajak para lurah dan pengurus RW untuk memperkuat kelembagaan serta mendokumentasikan aksi nyata mereka. Ukuran keberhasilan kita bukan sekadar penghargaan, melainkan dampak nyata di lapangan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.





