Disdukcapil Tapin memelopori kerja sama dengan Pengadilan Agama Rantau untuk membantu pencatatan perceraian dan pemutakhiran data adduk warga.
Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menggandeng Pengadilan Agama Rantau untuk memfasilitasi pencatatan perceraian bagi penduduk yang status perceraiannya belum tercatat dalam dokumen administrasi kependudukan.
Terobosan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperbarui data kependudukan. Kerja sama tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin dalam mengatasi persoalan warga yang telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan, tetapi belum memiliki akta cerai atau belum memperbarui status perkawinannya dalam dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Tapin Hj Rina Indriani mengatakan, selama ini masih ditemukan masyarakat yang kesulitan mengurus pemutakhiran data karena belum menyelesaikan pengurusan akta cerai di Pengadilan Agama.
Kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya keterbatasan biaya untuk menyelesaikan proses administrasi dan persidangan yang diperlukan.
“Melalui kerja sama ini, Disdukcapil membantu memfasilitasi masyarakat dalam proses pengurusan ke Pengadilan Agama sehingga dokumen akta cerai dapat diperoleh. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperbarui status perkawinan dalam administrasi kependudukan,” kata Rina.
Kolaborasi ini merupakan terobosan baru yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dalam upaya mengintegrasikan penyelesaian persoalan status perkawinan dengan pemutakhiran dokumen kependudukan melalui kerja sama Disdukcapil dan Pengadilan Agama.
Inovasi tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dan peraturan perundang-undangan.
Rina berharap, masyarakat yang telah memiliki putusan atau penetapan pengadilan dapat memperoleh kepastian status perkawinan dalam dokumen kependudukannya.
Dengan demikian, data kependudukan menjadi lebih akurat dan tertib, sekaligus menghindari ketidaksesuaian status perkawinan yang dapat berdampak pada pengurusan berbagai layanan publik.
Bupati Tapin H Yamani menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, kolaborasi antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk memperoleh kepastian status perkawinan.
Yamani berharap kerja sama itu tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga yang membutuhkan.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, gratis, dan berbasis digital,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tertib administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab bersama. Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif, modern, dan berkualitas.
Yamani meminta jajaran Disdukcapil Tapin terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta menghadirkan inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat.
“Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan membutuhkan dukungan berbagai pihak. Karena itu, sinergi dengan perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, instansi vertikal, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, serta masyarakat perlu terus diperkuat, “tutupnya.





