Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Afif Khalid menegaskan DPRD Banjarbaru hanya berwenang memilih 2 nama yang diusulkan parpol pengusung pasca mundurnya Wartono.
Banjarbaru, kalselpos.com – Mekanisme pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru setelah pengunduran diri Wartono harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD tidak memiliki kewenangan memilih calon di luar dua nama yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan, dua calon pengganti diusulkan melalui wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi batas kewenangan DPRD dalam proses pengisian jabatan wakil kepala daerah. Dengan demikian, DPRD tidak dapat secara sepihak mengambil atau menetapkan nama lain di luar calon yang telah diajukan.
“DPRD memiliki kewenangan memilih, bukan menentukan sendiri siapa yang boleh menjadi calon. Dua nama harus melalui mekanisme pengusulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut harus mengutamakan kepastian hukum, transparansi, dan kesepakatan politik agar pengisian jabatan berjalan sesuai aturan.





