MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming

Teks foto : Gedung Mahkamah Agung Jakarta. (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran.

Jakarta, kalselpos.com –

Bacaan Lainnya

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

 

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026), putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, pada tanggal 30 Oktober 2026.

 

“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran tersebut.

 

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan nomor pengadilan asal 62/G/2026/PTUN.JKT ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan diterima MA pada 23 September 2026. Permohonan tersebut resmi diregistrasi pada 8 Oktober 2026 dengan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Melalui putusan berkategori “kabul” di tingkat kasasi ini, MA secara resmi mengabulkan permohonan pemohon. Dampaknya, putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dinyatakan batal, dan MA menggunakan kewenangannya untuk memutus sendiri perkara tersebut.

 

Sebagai informasi, sengketa hukum ini bermula ketika Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 pada 29 Agustus 2025.

 

Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah tata usaha negara. Pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang sempat menguatkan putusan tingkat pertama nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026, sebelum akhirnya dianulir sepenuhnya oleh putusan kasasi MA ini.

 

 

 

Pos terkait