Reses Rudy Heriyadi Sosialisasikan Mekanisme Sanggah Data Bansos, Warga Diminta Aktif Perbarui Data

Teks: Reses Masa Sidang III Tahun 2026 anggota DPRD Kota Banjarmasin, H. Rudy Heriyadi, bersama masyarakat Kelurahan Seberang Masjid, Jumat (23/10/2026).(kalselpos.com)

Anggota DPRD Banjarmasin Rudy Heriyadi dan Dinsos mensosialisasikan penggunaan fitur sanggah bansos serta edukasi data kependudukan bagi warga Seberang Masjid.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Mekanisme pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu materi yang disosialisasikan dalam kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 anggota DPRD Kota Banjarmasin, H. Rudy Heriyadi, bersama masyarakat Kelurahan Seberang Masjid, Jumat (23/10/2026).

Bacaan Lainnya

 

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Lapangan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Ailia Siggi Jeny, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan data penerima bansos yang dinilai tidak sesuai melalui fitur “Ajukan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.

 

Menurutnya, sebelum mengajukan sanggahan, masyarakat harus memiliki akun yang telah diverifikasi. Selanjutnya, laporan wajib disertai data pendukung mengenai kondisi sosial ekonomi warga yang diusulkan.

 

“Pengajuan harus dilengkapi informasi mengenai kondisi rumah, mulai dari atap, lantai, dinding, dapur hingga kamar mandi. Selain itu juga wajib menyertakan dokumentasi foto rumah dari beberapa sisi sebagai bahan verifikasi,” jelas Ailia.

 

Ia menambahkan, pembaruan data perlu dilakukan secara berkala karena perubahan pekerjaan maupun kondisi ekonomi akan memengaruhi status kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

 

Ailia juga mengungkapkan, hingga 23 Oktober 2026 tercatat sebanyak 43.504 kepala keluarga di Kota Banjarmasin masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Data tersebut menjadi acuan pemerintah pusat dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pendataan. Keputusan mengenai penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sehingga warga yang terdata belum tentu langsung memperoleh bantuan.

 

Sementara itu, H. Rudy Heriyadi menilai masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya memperbarui data administrasi ketika terjadi perubahan pekerjaan ataupun kondisi ekonomi keluarga.

 

Ia mencontohkan, seseorang yang sudah tidak lagi bekerja di sektor formal tetapi belum mengubah status pekerjaannya dalam administrasi kependudukan berpotensi memengaruhi penilaian tingkat kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.

 

“Karena itu masyarakat harus proaktif melaporkan setiap perubahan data kepada pemerintah kelurahan agar informasi yang tercatat selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Rudy.

 

Selain membahas persoalan bantuan sosial, Rudy juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan identitas pribadi, terutama KTP, kepada pihak lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan data yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Pada sesi dialog, warga Kompleks Seberang Masjid, Mursidah, menyampaikan usulan bantuan perbaikan fasilitas tempat ibadah yang rutin digunakan sebagai lokasi kegiatan keagamaan setiap pekan. Perbaikan pintu dan plafon dinilai mendesak demi menjaga keamanan bangunan serta inventaris yang ada.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Rudy menyatakan seluruh usulan masyarakat akan ditindaklanjuti dan dibahas melalui INS Center yang selama ini menangani berbagai program sosial kemasyarakatan. Namun, ia menegaskan tidak ingin memberikan janji sebelum seluruh proses dan mekanisme dapat dipastikan terealisasi.

 

 

Pos terkait