Inspektorat Banjarmasin Proses Sejumlah Aduan Warga, Dugaan KKN Bisa Berujung Audit Investigasi

Teks foto :Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.(kalselpos.com)

Inspektorat Kota Banjarmasin memproses pengaduan pelayanan publik warga. Audit investigasi disiapkan jika ditemukan indikasi KKN.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Inspektorat Kota Banjarmasin tengah memproses sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan pelayanan publik. Aduan yang diterima beragam, mulai dari dugaan pelanggaran etik hingga kendala pelayanan. Jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penanganannya dapat ditingkatkan melalui audit investigasi.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, mengatakan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai dengan jenis pengaduan dan indikasi permasalahan yang disampaikan.

 

Hal tersebut diungkapkannya seusai kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (22/10/2026).

 

Menurut Rabiatul, penanganan pengaduan tidak bisa dilakukan secara seragam. Apabila laporan mengarah pada dugaan pelanggaran yang berpotensi mengandung unsur KKN, diperlukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

 

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah audit investigasi guna menelusuri indikasi penyimpangan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

 

Selain menangani pengaduan masyarakat, Inspektorat Kota Banjarmasin juga menjalankan fungsi supervisi yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Rabiatul menegaskan, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah memastikan seluruh informasi pelayanan pemerintah terbuka dan mudah diakses masyarakat.

 

“APIP harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang benar. Karena itu, seluruh layanan harus dipublikasikan, mulai dari jenis layanan, persyaratan, hingga proses penyelesaiannya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga memberikan kepastian kepada masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.

 

Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui prosedur, persyaratan, serta tahapan penyelesaian layanan tanpa harus menebak-nebak mekanisme yang berlaku.

 

“Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa memahami layanan yang tersedia. Ikut mengontrol apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

 

Integritas Harus Dijaga Aparatur dan Masyarakat

 

Sementara itu, Penyuluh Antikorupsi Utama, Johana Lanjar Wibowo, menilai terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas tidak hanya bergantung pada aparatur pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

 

Menurutnya, masyarakat harus turut menjaga integritas dengan tidak berupaya memengaruhi aparatur negara untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan.

 

Di sisi lain, aparatur pemerintah juga perlu mendapatkan pendidikan dan penguatan nilai-nilai integritas agar mampu menjalankan tugas secara profesional serta terhindar dari praktik KKN.

 

“Untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Masyarakat jangan menggoda aparatur negara untuk melakukan penyimpangan, sementara aparaturnya harus dibekali pendidikan integritas agar terbebas dari KKN,” ujar Johana.

 

Melalui penguatan pengawasan internal, keterbukaan informasi, serta pendidikan antikorupsi bagi aparatur dan masyarakat, pelayanan publik diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

 

Pos terkait