Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Dituntut Lebih Tepat Sasaran

Teks foto  Bupati Tapin H Yamani dan Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan kedua Wakilnya teken konsep  kesepakatan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2027.(ist)(kalselpos.com)

Pemkab dan DPRD Tapin menyepakati KUA-PPAS TA 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan penyusunan APBD di tengah terbatasnya transfer anggaran daerah.

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan penyusunan APBD di tengah keterbatasan transfer ke daerah yang menuntut pemerintah lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja.

Bacaan Lainnya

 

Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Tapin H Yamani bersama Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah serta Wakil Ketua DPRD H Hairuji dan H Midpay Syahbani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tapin, Rabu (21/10/2026).

 

Sebelum penandatanganan, Achmad Riduan meminta persetujuan anggota dewan terhadap konsep nota kesepakatan yang telah dibahas bersama. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

 

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, KUA-PPAS menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan keuangan dan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, penyusunan anggaran 2027 harus mempertimbangkan kemampuan fiskal sekaligus memastikan program pemerintah tetap menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Prioritas pembangunan harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program strategis yang memberikan dampak nyata dan langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Yamani.

 

Menurut dia, keterbatasan alokasi transfer ke daerah (TKD) mengharuskan pemerintah lebih cermat mengalokasikan anggaran. Program yang dibiayai perlu disusun secara realistis, terukur, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan sasaran pembangunan Kabupaten Tapin.

 

Yamani menekankan, anggaran daerah tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya penyerapan. Lebih penting dari itu, setiap belanja harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan dipertanggungjawabkan dari sisi aturan maupun kinerja.

 

“Setiap alokasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun pencapaian kinerja dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sesuai prioritas yang telah disepakati. Penyusunan anggaran tersebut juga harus menyesuaikan kapasitas keuangan daerah agar pelaksanaannya tidak membebani fiskal.

 

Yamani menilai, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menunjukkan pentingnya koordinasi dalam menentukan arah belanja. Perbedaan pandangan selama pembahasan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menghasilkan kebijakan yang lebih tepat dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan penyusunan rancangan APBD. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menjaga konsistensi antara prioritas yang disepakati, kemampuan anggaran, dan target pembangunan.

 

Di tengah ruang fiskal yang terbatas, tantangan utama Tapin bukan hanya menyusun anggaran tepat waktu, melainkan memastikan setiap rupiah belanja memberikan hasil nyata bagi pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

 

 

 

Pos terkait