Terkendala Status Aset, DPRKPLH Banjar Tetap Upayakan Perawatan Pohon di Jalan A Yani

Teks Foto: Petugas melakukan penyiraman tanaman di kawasan taman pada malam hari sebagai upaya menjaga kelembapan tanah dan merawat penghijauan di tengah cuaca kemarau.(ist)(kalselpos.com)

DPRKPLH Kabupaten Banjar melakukan perawatan rutin penyiraman pohon mengering di Jalan A Yani Km 7-17 sembari menunggu serah terima aset provinsi.

Martapura, Kalselpos.com – Kondisi sejumlah pohon di median Jalan Ahmad Yani, khususnya kawasan Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, menjadi perhatian menyusul adanya tanaman yang mengering hingga mati akibat cuaca kemarau.

Bacaan Lainnya

 

Meski belum dapat melakukan pemeliharaan secara menyeluruh, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar tetap berupaya merawat tanaman di sepanjang jalur tersebut.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono, mengatakan keterbatasan pemeliharaan berkaitan dengan belum rampungnya proses serah terima aset dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.

 

Menurutnya, anggaran pemeliharaan sebenarnya telah disiapkan. Namun, pelaksanaan secara penuh masih menunggu kejelasan status pengelolaan kawasan tersebut.

 

“Walaupun anggaran pemeliharaan sudah disiapkan, kami masih menunggu proses serah terima dari provinsi. Karena itu, kami belum bisa melakukan pemeliharaan secara penuh,” jelas Sutiyono.

 

Sembari menunggu proses administrasi tersebut, DPRKPLH Banjar tetap melakukan perawatan dasar berupa penyiraman secara berkala dan pemberian kompos. Langkah ini dilakukan untuk membantu menjaga kelembapan tanah sekaligus mendukung pertumbuhan tanaman.

 

Kendati demikian, kondisi cuaca yang kering menjadi tantangan tersendiri. Upaya perawatan yang dilakukan sejauh ini belum sepenuhnya mampu mengatasi dampak kemarau terhadap pepohonan di median jalan.

 

Sutiyono menyebutkan, penyiraman masih terus dilakukan pada ruas Jalan Ahmad Yani, mulai Kilometer 17 di Kecamatan Gambut hingga Kilometer 7 di Kecamatan Kertak Hanyar.

 

Pemeliharaan tersebut menjadi langkah sementara agar tanaman tetap mendapatkan perawatan selama proses serah terima aset berlangsung.

 

DPRKPLH Kabupaten Banjar berharap proses penyerahan aset dan kewenangan dari pemerintah provinsi dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, pemeliharaan kawasan bisa dilakukan secara lebih optimal, terencana, dan berkelanjutan.

 

Keberadaan pepohonan di median Jalan Ahmad Yani dinilai penting untuk menjaga fungsi penghijauan, memperindah kawasan, serta mendukung kualitas lingkungan di sepanjang jalur tersebut.

 

 

Pos terkait