Wabup Tapin H Juanda berkonsultasi ke Kemendagri mengenai payung hukum pembiayaan warga yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Jakarta, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Tapin H Juanda bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/10/2026). Konsultasi itu dilakukan untuk memastikan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Juanda mengatakan, kebutuhan tersebut muncul karena masih terdapat layanan kesehatan yang tidak dapat dijamin atau diklaim melalui BPJS Kesehatan. Kondisi itu dapat menjadi persoalan bagi warga yang membutuhkan pelayanan tetapi menghadapi keterbatasan kemampuan membayar.
“Kami ingin memperoleh arahan dan kepastian mengenai kebijakan serta mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan yang tidak tercover BPJS Kesehatan,” kata Juanda.
Menurut Juanda, hasil konsultasi dengan Kemendagri akan menjadi bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan Pemkab Tapin. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa mengabaikan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Ada sejumlah aspek yang dibahas dalam konsultasi tersebut. Salah satunya mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Pemkab Tapin juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penganggaran dan sumber pembiayaan yang dapat digunakan. Selain itu, dibahas pula ketentuan penerima bantuan, mekanisme penyaluran, pertanggungjawaban, serta pengawasan penggunaan anggaran.
“Semua harus disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas,” ujar Juanda.
Langkah konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tapin menyiapkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Pemerintah daerah selanjutnya akan mempertimbangkan arahan dari Kemendagri dalam menyusun kebijakan pembiayaan layanan kesehatan bagi warga Tapin yang menghadapi kendala pembiayaan, khususnya untuk pelayanan yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungan kerja itu didampingi Kepala DPKAD Haris Fadilah, Plt Dinas kesehatan Iskandar dan Plt Dirut RSUD Datu Sanggul Rantau dr Mujiran.





