Kabut Asap makin pekat, Sekolah di Banjarmasin terapkan PJJ selama Tiga Hari

Teks foto : Siswa menggunakan masker saat di ruangan sekolah.(kalselpos.com)

Pemko Banjarmasin menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari akibat memburuknya kualitas udara dan lonjakan ISPA dampat kabut asap.

BANJARMASIN, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Banjarmasin mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah antisipasi ini merespons kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta memperburuk kualitas udara.

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR meminta Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin segera menerapkan pembelajaran daring selama tiga hari, yaitu Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dari paparan kabut asap dan mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan anak-anak.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin menggeser jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/5964-Set/Dipendik/2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, PKBM, hingga SPNF SKB. Namun, kondisi udara yang terus memburuk memaksa pemerintah mengevaluasi kembali aturan tersebut.

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mencatat kasus ISPA mencapai 6.841 kasus pada Juli 2026. Sementara itu, kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah Banjarmasin, bahkan kualitas udara Kota Banjarmasin masuk kategori tidak sehat pada 2 September 2026.

Langkah Pemko Banjarmasin ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut mewajibkan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka dan menggantinya dengan PJJ jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200.

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama.

“Kita tidak ingin anak-anak kita terpapar kabut asap terlalu lama. Ketika kondisi udara dan kasus ISPA menunjukkan adanya peningkatan, kita harus mengambil langkah antisipasi. Untuk sementara pembelajaran kita alihkan ke daring selama tiga hari, sambil terus melihat perkembangan kondisi udara,” ujar Yamin.

Menurut Yamin, penerapan PJJ bukan berarti menghentikan kegiatan pendidikan. Guru tetap memberikan pembelajaran dan tugas kepada siswa secara adaptif.

“Ini bukan libur. Hak anak untuk mendapatkan pembelajaran tetap harus berjalan. Kita minta Dinas Pendidikan memastikan proses belajar tetap efektif dan tidak membebani anak selama pembelajaran dari rumah,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, langsung berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin terkait penerapan PJJ ini.

“Kita menyesuaikan dengan arahan Wali Kota dan kondisi di lapangan. Keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas. Selama tiga hari ini pembelajaran dilakukan dari rumah, kemudian kita evaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara,” kata Ryan.

Ia menambahkan bahwa sekolah harus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama PJJ melalui metode daring atau penugasan yang sesuai kemampuan siswa.

“Kita tidak ingin PJJ justru menjadi beban bagi anak. Sekolah kami minta menyesuaikan materi dan tugas dengan kondisi siswa. Yang paling penting proses belajar tetap berjalan dan anak-anak terlindungi dari paparan asap,” ujarnya.

Sebelumnya, Disdik Banjarmasin telah menerapkan penyesuaian jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita sejak 24 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berjalan lewat evaluasi berkala bersama BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.

Pemko Banjarmasin berharap PJJ selama tiga hari ini dapat menekan paparan kabut asap terhadap anak-anak. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan ini berdasarkan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan masyarakat.

 

 

Pos terkait