Program sertifikasi halal gratis Disperdagin Banjarmasin sepi peminat, baru terisi 50 dari kuota 150 IKM akibat kendala persyaratan teknis.
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Program sertifikasi halal gratis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin sepi peminat. Hingga Agustus 2026, baru sekitar 50 IKM yang mengikuti program tersebut. Padahal, pemerintah telah menyediakan kuota gratis untuk 150 IKM di Kota Banjarmasin. Angka ini turun drastis daripada tahun 2025 yang berhasil menjaring sekitar 300 IKM.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menjelaskan bahwa masalah utamanya bukan minimnya minat. Sebaliknya, banyak pelaku IKM mundur karena kesulitan memenuhi persyaratan detail dalam proses sertifikasi. Aturan sertifikasi memang memeriksa seluruh proses produksi secara ketat. Petugas memantau mulai dari bahan baku, kondisi dapur, proses pengolahan, hingga pengemasan produk demi perlindungan konsumen.
Rizki menyayangkan hal ini karena sertifikat halal menjadi modal penting untuk mendongkrak daya saing produk. Tanpa sertifikasi halal dan izin BPOM, produk lokal akan sulit menembus jaringan ritel, pasar modern, serta pasar nasional. Oleh karena itu, Disperdagin perlu memperkuat pendampingan agar kuota gratis tidak terbuang percuma, terutama menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.





