Pemkab Kotabaru menyusun SOP Tata Kelola Geopark guna memperjelas pembagian tugas lintas SKPD serta memantapkan pengembangan Geosite Tumpang 2.
Kotabaru, kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini memperjelas peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan Geopark.
Rapat pembahasan SOP tata kelola Geopark dan pengenalan Geosite Tumpang 2 berlangsung pada Selasa (01/09/2026). Kegiatan ini bertempat di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru.
Setelah rapat, peserta meninjau langsung lokasi Geosite Tumpang 2. Lokasi geosite tersebut berada dekat dengan pusat perkantoran Pemkab Kotabaru. Peninjauan ini bertujuan untuk melihat potensi dan karakteristik kawasan secara langsung.
Asisten III Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyebut penyusunan SOP sebagai langkah penting. Regulasi ini memperjelas tata kelola dan pembagian tugas antar-perangkat daerah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark. Peraturan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Bagian Organisasi perlu menyusun SOP agar mempertegas tugas setiap SKPD sesuai kewenangannya,” ujar Zen.
Zen menjelaskan bahwa satu SKPD tidak bisa bekerja sendiri dalam mengembangkan geopark. Berbagai sektor harus bersinergi secara terpadu. Sinergi ini mencakup bidang geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat, hingga infrastruktur.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengenalkan potensi Geosite Tumpang 2. Kawasan ini merupakan bagian penting dari Geopark Saijaan Bersujud. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru kini mengembangkan geosite tersebut sebagai destinasi wisata daerah.
Kabag Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan dasar hukum penyusunan SOP tersebut. Tim penyusun mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012.
Pemkab Kotabaru mengusulkan empat SOP pada tahap awal tata kelola geopark. Pertama adalah SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua berupa SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark. Ketiga yaitu SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui CSR serta pembiayaan kreatif. Keempat adalah SOP pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.Yoga menegaskan bahwa penyusunan SOP tahap awal baru fokus pada aspek tata kelola. Tim belum menyentuh teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Bupati dan Sekretaris Daerah memegang kewenangan awal terkait perumusan kebijakan serta koordinasi. Selanjutnya, Sekda akan mendukung penuh proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Pengembangan teknis tiga pilar geopark nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Melalui pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta menerima pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan. Lokasi ini menyimpan nilai sejarah geologi penting bagi Kabupaten Kotabaru.
Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud berjalan lebih terarah melalui SOP tata kelola ini. Langkah strategis ini mengutamakan koordinasi yang kuat dan berkelanjutan.
Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 membawa banyak dampak positif. Program ini memperkuat sektor pariwisata sekaligus menjadi sarana edukasi yang efektif. Kolaborasi antar-sektor ini juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. Terakhir, langkah ini menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru untuk generasi mendatang.





