Bupati Tapin Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan HUT ke 81 Kemerdekaan RI 

Teks foto Bupati Tapin H Yamani menyerahkan langsung surat keputusan kepada Nara pidana yang mendapatkan remesi di HUT Ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.(ist)(kalselpos.com)

Tiga narapidana Rutan Kelas IIB Rantau langsung bebas usai menerima Remisi Umum II peringatan HUT ke-81 RI yang diserahkan Bupati Tapin.

Rantau, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, langsung bebas. Mereka menerima Remisi Umum II pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Tapin, H. Yamani, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis seusai upacara detik-detik Proklamasi. Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Tapin, Kawasan Rantau Baru, Senin (17/8/2026). Surat keputusan remisi tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Selamat mendapatkan remisi. Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi lebih baik,” kata Yamani.

Ia berharap para warga binaan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Mereka harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kehidupan baru yang lebih berkah.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi harus terus berbuat baik. Bagi yang langsung bebas, manfaatkanlah momentum ini untuk berbuat baik di lingkungan masyarakat. Jangan lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, memberikan rincian data penerima. Menurutnya, ada lima warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II tahun ini. Tiga di antaranya langsung bebas karena masa pidananya telah habis.

Ketiga warga binaan yang bebas tersebut adalah Saliwa bin Abdullah, Ali bin Suriansyah, dan Suriani bin Ibram (alm). Sebelumnya, mereka terjerat perkara hukum terkait tindak pidana pencurian.

“Ketiganya mendapatkan remisi dan langsung bebas pada 17 Agustus 2026,” ujar Renaldi.

Di sisi lain, dua warga binaan penerima Remisi Umum II belum bisa langsung pulang. Mereka masih harus menjalani hukuman pidana subsider selama tiga bulan ke depan.

Renaldi menjelaskan bahwa Rutan Kelas IIB Rantau mengusulkan 173 warga binaan untuk mendapat Remisi Umum 2026. Usulan tersebut terdiri atas 60 narapidana tindak pidana umum. Selain itu, ada 113 warga binaan yang masuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kementerian kemudian mengabulkan usulan tersebut secara bertahap. Sebanyak 168 warga binaan memperoleh Remisi Umum I, sedangkan lima lainnya mendapatkan Remisi Umum II.

Menurut Renaldi, remisi merupakan hak mutlak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan legal. Pengurangan masa pidana ini menjadi bagian dari proses pembinaan jangka panjang. Program ini bertujuan menyiapkan mental mereka sebelum kembali ke lingkungan sosial.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat. Hak ini sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali merajut kehidupan normal di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait