Batulicin, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (1/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II Syahbani Rasul, serta dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Agenda utama rapat berfokus pada penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan atas Raperda tersebut.
Dalam pemandangan akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda LPj APBD 2025. Meski demikian, persetujuan tersebut tetap disertai sejumlah catatan dan masukan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota legislatif. Ia memuji komitmen, perhatian, dan kerja sama yang terjalin erat selama proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Bupati yang akrab disapa Bang Arul ini, persetujuan DPRD merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Sinergi ini memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai koridor hukum, berorientasi hasil, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Menutup sambutannya, Andi Rudi Latif menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera memproses penetapan Raperda ini menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





