Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani, menyerahkan empat Surat Keputusan Bupati, tentang pengakuan masyarakat hukum adat, Selasa (7/7/2026) di Pendopo Wabup.
Empat keputusan yang diserahkan tersebut, yakni Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, dan Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya, yang seluruhnya berada di Kecamatan Loksado.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PMD PPPA) Kabupaten HSS, Muhammad Taufiqurrahman, mengatakan usulan delapan usulan yang diajukan Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado kepada Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Dari delapan tersebut, empat telah memperoleh pengakuan pada 2025, yakni Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, serta Karukunan Balai Adat Datu Kandangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup HSS, Suriani, megatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah, dalam menjaga mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah, sehingga harus terus dipertahankan dan dilestarikan.
Wabup Suriani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian alam Loksado, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten HSS hingga tingkat mancanegara.
“Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan agar warisan yang dimiliki Loksado tetap lestari bagi generasi mendatang,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





