Banjarmasin, kalselpos.com – Muhammad Arya alias Mat Dong, terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Pekapuran B Laut, Gang Nangka, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/7/26).
Vonis sendiri dibacakan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Andrianto SH MH, sebelumnya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Muhammad Arya alias Mat Dong.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sekedar mengingatkan, aksi
terdakwa Mat Dong bermula dari tawuran di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka Banjarmasin.
Sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Sutije SH dari Kejari Banjarmasin, peristiwa tawuran sendiri terjadi pada Kamis (25/9/2025) dinihari di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, hingga menyebabkan korban, bernama Riski (21), meninggal dunia.
Awalnya terdakwa berangkat bersama beberapa orang rekannya sesama Geng Gasan datang ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam (sajam), mulai dari jenis gobang, celurit hingga samurai.
Adapun rekan-rekannya saat itu di antaranya berinisial AP, R, J, K, D dan MD dan kemudian AA (di bawah umur) sudah diamankan dan menjalani tuntutan dalam berkas terpisah.
Setibanya di lokasi, terdakwa dan rekan-rekannya pun mendekati korban hingga seorang di antaranya berinisial AP berduel dengan korban dengan menggunakan sajam jenis celurit.
Korban pun terjatuh dalam duel tersebut beserta sajam jenis celurit yang digunakan korban. Kemudian AP yang saat itu juga memegang celurit, langsung menebaskan ke arah kepala dan badan korban.
Kemudian pelaku lainnya berinisial AA mengambil celurit korban yang jatuh lalu ditebaskan beberapa kali ke arah korban.
Terdakwa pun ikut maju mendekati korban, dan ikut menyabetkan gobang yang dibawanya ke badan korban.
Tidak hanya itu saja, rekannya yang lain secara bergantian menghujani korban menggunakan celurit. Korban pun akhirnya tewas di tempat dengan bersimbah darah, hingga kemudian petugas pun berhasil mengamankan terdakwa bersama beberapa pelaku lainnya yang menjalani tuntutan terpisah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





