Kandangan, kalselpos.com–
Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, menggelar sidang pembuktian tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan PT Antang Gunung Meratus (AGM), di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (6/6/2026).
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang diadili, yakni Tirawan, Herman dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan SH MH, yang menghadirkan dua orang saksi terdakwa, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman yang berprofesi sebagai aparat Desa Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, dan dihadiri Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi,
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Firdaus Subchan.SH MKn dan Nurdin Ardhi Pratama SH, mencerca beberapa pertanyaan kepada kedua saksi, alasan mereka menjadi saksi atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan PT AGM secara material.
Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Gafar, mengatakan untuk sementara tidak bisa memberikan penilaian hasil persidangan yang sedang berjalan, yakni masih dalam tahapan pembuktian dari saksi-saksi.
“Saya tidak bisa memberikan komentar banyak, kita tunggu saja dulu proses persidangan yang sedang berjalan ini,” ujar Gafar.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, pihaknya menghormati proses yang berjalan di PN Kandangan, dan akan terus mengawal fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
“Diduga terdapat indikasi adanya kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai bukti-bukti keterlibatan masing-masing pihak, termasuk oknum aparat desa yang dalam perkara,” ujarnya.
Menurut Suhadi, PT AGM adalah pembeli yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami yakin keadilan akan berpihak pada pihak yang mengikuti aturan,” ujarnya.
Suhardi berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan terang benderang guna memberikan keadilan hukum bagi PT AGM.
“Kami mengimbau semua pihak tidak membangun opini publik yang bersifat spekulatif atau fitnah dan lebih bijak tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang beredar di media sosial, yang sengaja digulirkan untuk menggiring opini buruk dan menyudutkan PT AGM,” ujar Suhardi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





