Rantau, kalselpos.com — Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal itu terungkap usai menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi di Rapat Paripurna DPRD Tapin..Kamis (25/6/2026).
Meski menerima Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2035 sejumlah fraksi memberikan catatan kritis terkait efektivitas program pembangunan, akurasi penyaluran bantuan, hingga pengelolaan aset daerah. Salah satunya Fraksi Golkar melalui Juru Bicara Rustan Nawawi, mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak semata menilai kesesuaian administrasi keuangan, tetapi juga mengukur sejauh mana anggaran yang telah dibelanjakan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, evaluasi terhadap selisih antara target dan realisasi program perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun anggaran berikutnya.
Efisiensi dan efektivitas belanja daerah, kata Rustan, harus menjadi dasar agar setiap program mampu mencapai sasaran pembangunan secara optimal.
Golkar juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang muncul selama pembahasan serta memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Di tingkat perangkat daerah, peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik dinilai menjadi faktor penting untuk mendorong kinerja pemerintahan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro menilai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Tapin untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut merupakan prestasi yang layak diapresiasi. Namun, keberhasilan administrasi keuangan tersebut dinilai harus berbanding lurus dengan dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Kemudian juga pelaksanaan 13 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tapin. Ia menilai ukuran keberhasilan program tidak cukup dilihat dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari hasil nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
Fraksi PDI Perjuangan juga menaruh perhatian pada Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni. Menurut Wahyu, proses pendataan calon penerima bantuan perlu diperbaiki agar lebih objektif dan transparan.
“Mekanisme verifikasi harus diperkuat sehingga tidak hanya bergantung pada usulan pemerintah desa, tetapi benar-benar berdasarkan kondisi masyarakat yang berhak menerima bantuan,” katanya.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Bupati Tapin H Yamani menyebut laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Alhamdulillah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2025 telah disetujui bersama DPRD Tapin usai menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi, ” katanya.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menandai berakhirnya satu siklus pengelolaan anggaran daerah.
Namun, sejumlah catatan yang disampaikan fraksi menunjukkan pekerjaan rumah pemerintah daerah belum selesai: memastikan anggaran yang terserap benar-benar berujung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Saya pastikan bahwa seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD berikutnya, “pungkasnya.
Diakhir rapat paripurna persetujuan bersama dari pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Tapin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





