BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mematangkan langkah besar untuk menata kawasan Jalan Ahmad Yani dengan menertibkan puluhan reklame yang diduga melanggar aturan. Sedikitnya 40 titik reklame kini masuk dalam pengawasan pemerintah, sementara 10 titik di antaranya menjadi prioritas untuk segera dieksekusi oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan wajah kota yang tengah digencarkan Pemko Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan dinilai mengganggu estetika kota dan perlu ditata ulang agar selaras dengan konsep pembangunan perkotaan yang lebih modern.
“Penataan kawasan Ahmad Yani ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan kota yang lebih indah, tertata, dan nyaman dipandang. Reklame maupun baliho yang tidak sesuai aturan tentu akan kami tertibkan,” ujar Yamin.
Menurutnya, perkembangan kota menuntut perubahan konsep media promosi. Karena itu, Pemko membuka peluang penggunaan videotron sebagai alternatif pengganti reklame konvensional yang selama ini mendominasi sejumlah titik strategis di Banjarmasin.
“Ke depan konsepnya bisa menggunakan videotron. Selain lebih modern dan canggih, tampilannya juga membuat kawasan jalan menjadi lebih terang dan menarik,” katanya.
Sebelum mengambil langkah penertiban, Pemko Banjarmasin telah mengundang para pelaku usaha advertising dan penyedia jasa reklame untuk membahas rencana tersebut. Pemerintah berharap proses penataan dapat berjalan secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha.
Salah seorang pelaku usaha advertising, Masrani, menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya tata kota yang lebih baik. Namun, ia berharap proses perizinan reklame ke depan dapat dibuat lebih mudah dan transparan.
“Kami mengikuti arahan yang diinginkan pemerintah. Namun kami berharap ketika nantinya membangun reklame kembali, proses perizinannya tidak dipersulit sehingga usaha tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Selain dinilai berdiri di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, sejumlah reklame yang masuk dalam daftar pengawasan juga diduga belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum tindakan tegas dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan tahapan administrasi bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.
“Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3,” katanya.
Beberapa lokasi yang masuk daftar prioritas penertiban berada di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Pangeran Antasari menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, hingga sejumlah titik di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.
Menurut Hendra, fokus penertiban saat ini menyasar reklame yang berdiri di median jalan karena dinilai paling mengganggu tata ruang dan estetika kawasan. Sementara itu, reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah sebagian besar telah ditertibkan.
“Yang menjadi fokus sekarang adalah reklame di median jalan. Masih ada beberapa titik yang harus segera ditangani,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





