Kenaikan Retribusi Sampah disarankan dahulukan peningkatan Layanan

Teks: Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menaikkan tarif retribusi pelayanan persampahan mendapat perhatian dari DPRD Kota Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Pihak legislatif menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang agar tidak semakin membebani masyarakat yang masih menghadapi tantangan ekonomi.

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, mempertanyakan alasan pemerintah yang mengaitkan kenaikan retribusi dengan upaya meningkatkan kualitas layanan persampahan. Menurutnya, pernyataan tersebut justru memberi kesan bahwa pelayanan yang selama ini diberikan belum berjalan secara optimal.

 

“Kalau kenaikan retribusi dijadikan alasan untuk meningkatkan pelayanan, berarti secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa pelayanan sebelumnya memang belum maksimal. Hal ini tentu menjadi perhatian,” ujar Ridho kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

 

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya lebih dahulu membuktikan adanya peningkatan kualitas layanan sebelum menetapkan kebijakan penyesuaian tarif. Pasalnya, hingga kini masih terdapat berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah, mulai dari keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), jadwal pengangkutan, kebersihan lingkungan, hingga jangkauan pelayanan di sejumlah kawasan.

 

Menurut Ridho, masyarakat tentu mendukung upaya perbaikan sistem persampahan, namun peningkatan pelayanan harus benar-benar dapat dirasakan, bukan hanya dijadikan dasar untuk menaikkan retribusi.

 

“Yang menjadi pertanyaan, apakah kenaikan tarif ini benar-benar akan diikuti dengan pelayanan yang lebih baik? Jangan sampai masyarakat membayar lebih besar, tetapi kualitas layanan yang diterima tidak mengalami perubahan yang signifikan,” katanya.

 

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya pulih. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada pengeluaran rumah tangga perlu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

 

Ia meminta Pemko Banjarmasin melakukan kajian yang menyeluruh dan terbuka terkait kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga diharapkan menyampaikan target peningkatan pelayanan yang akan dicapai sehingga masyarakat mengetahui manfaat nyata dari tambahan biaya yang dibayarkan.

 

“Kami memahami pengelolaan persampahan membutuhkan biaya yang besar. Namun pemerintah juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban warga tanpa diikuti peningkatan pelayanan yang benar-benar dirasakan,” tegasnya.

 

Ridho menambahkan, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar sistem pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait