Kandangan, kalselpos.com – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah,(Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Senin (15/6/2026) dalam rapat paripurna.
Wabup HSS, Suriani, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan oleh BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Wabup, keberhasil ini tidak terlepas dari kebersamaan anggota DPRD dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Opini WTP bukanlah segalanya, yang terpenting adalah LHP mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan memberi korelasi yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup.
Hal tersebut dapat lihat dari beberapa indikator makro di Kabupaten HSS, penduduk miskin 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 menjadi 7,549 ribu jiwa atau sekitar 3,12 persen.
Tingkat pengangguran terbuka relatif rendah dan stabil, berada pada kisaran 2,11–2,44 persen, dan pada tahun 2025 tercatat sebesar 2,20 persen.
Sedangkan dilihat dari indeks nini ratio pada tahun 2024 sebesar 0,288 0,293, pada tahun 2024, indeks gini/gini ratio mengalami penurunan.
Untuk IPM juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten meningkat dari 73,95 pada tahun 2024 menjadi 74,81 pada tahun 2025.
“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan persentase penduduk miskin,” ujar Wabup Suriani.
Sementara realisasi APBD per 31 Desember 2025, pendapatan saerah sebesar Rp1.970.503.367.447 atau 118,15% dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan.
“Belanja daerah sebesar Rp1.757.518.222.484 atau 83,04% dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan. Surplus Rp212.985.144.962 atau 47,48% dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





