Wabup HSS: Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Akan Bebani masyarakat 

Wabup HSS: Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Akan Bebani masyarakat (kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna, Senin (15/6/2026).

 

Bacaan Lainnya

Wabup HSS, Suriani, menjelaskan Ranperda pajak dan retribusi daerah diajukan untuk menyesuaikan perubahan perantauan dari pemerintah pusat.

 

Dalam Ranperda perubahan tersebut, kata Suriani, pemerintah daerah dan legislatif akan terus berupaya untuk menggali sumber pendapatan daerah, yang tidak akan membebani masyarakat.

 

“Kita akan cari kiat-kiat agar pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup.

 

Wabup Suriani mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten HSS yang telah bersinergi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

 

“Insyallah Ranperda perubahan pajak dan retribusi daerah tidak akan membebani masyarakat,” ujar Wabup Suriani.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan, mengatakan Ranperda pajak dan retribusi daerah akan ada penambahan objek pajak guna meningkatkan pendapatan daerah.

 

“Objek-objek pajak yang belum ada akan ditambahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Husnan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait