Banjarmasin, kalselpos.com – Polemik iuran perpisahan sekolah kembali menjadi perhatian publik. Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Iwan Riswandie, menegaskan sekolah dan komite wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan asas keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa.
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering muncul adalah adanya penetapan nominal iuran yang dianggap memberatkan orang tua tanpa disertai penjelasan anggaran yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan keberatan dari masyarakat.
“Setiap orang tua memiliki kemampuan finansial yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang dibuat tidak boleh disamaratakan dan tidak boleh mengandung unsur tekanan maupun paksaan,” katanya.
Ia mengingatkan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela tanpa nominal yang ditentukan, sedangkan pungutan merupakan pembayaran yang diwajibkan kepada orang tua atau peserta didik.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan biaya perpisahan tidak boleh dikaitkan dengan hak-hak siswa, termasuk kelulusan, pengambilan ijazah, rapor, maupun dokumen pendidikan lainnya.
“Komite sekolah harus menjadi teladan dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan kemanusiaan. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap siswa hanya karena kondisi ekonomi keluarganya. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil dan inklusif bagi semua,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





