Pemkot Palangka Raya Bentuk Tim GTRA untuk Percepat Legalisasi Aset

Teks foto : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. (Ist)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berkomitmen mengoptimalkan program Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan status kawasan hutan di wilayahnya. Kebijakan yang dinilai krusial meliputi pelepasan kawasan, penegasan batas wilayah, serta pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan.

 

“Kami berharap dukungan pemerintah pusat untuk percepatan penyelesaian status kawasan hutan, melalui kebijakan pelepasan kawasan, penegasan batas wilayah, serta pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” ujar Zaini di Palangka Raya, Rabu (13/5/2026).

 

Zaini mengungkapkan, dari total luas wilayah Kota Palangka Raya yang mencapai 2.853,52 kilometer persegi (267.851 hektare), saat ini baru kurang dari 20 persen yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Selebihnya, atau sekitar 80 persen lebih, masih berstatus sebagai kawasan hutan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemda dalam melakukan pengembangan kawasan ibu kota provinsi tersebut.

 

Guna mengatasi hambatan ini, Pemkot Palangka Raya telah menggelar Rapat Koordinasi Tim GTRA. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mengatur penataan aset dan akses tanah.

 

Menurut Zaini, Reforma Agraria bukan sekadar legalitas formal, melainkan instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang adil dan produktif.

 

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Palangka Raya telah membentuk Tim GTRA melalui Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/73/2026 pada 23 Februari 2026. Tim lintas sektor ini bertugas memperkuat koordinasi demi menyukseskan program strategis nasional tersebut.

 

Zaini juga menyoroti hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Program ini membawa harapan baru bagi warga yang lahannya masuk dalam klaim kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan setempat.

 

Meski demikian, ia mengingatkan jajarannya mengenai ketentuan terbaru program redistribusi tanah tahun 2026, yang wajib merujuk pada Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026.

 

“Semoga tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan BPN dalam mendukung Reforma Agraria yang berkeadilan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Palangka Raya,” pungkas Zaini.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait