BANJARMASIN, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna pada Senin (13/04/2026) dengan agenda penetapan usulan Raperda di luar Propemperda 2026 serta penyampaian tiga Raperda prakarsa pemerintah kota.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi perubahan aturan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian struktur perangkat daerah, serta Raperda kawasan tanpa asap rokok.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyebutkan bahwa pengajuan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transparansi melalui digitalisasi sistem pajak dan penataan organisasi agar lebih efektif, termasuk penguatan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana.
Untuk Raperda kawasan tanpa rokok, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
DPRD diharapkan dapat membahas ketiga Raperda tersebut secara menyeluruh agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





