Pemusnahan Barbuk Kejahatan, Narkotika dominasi tindak Pidana di Tapin

Teks foto []istimewa MUSNAHKAN BARBUK - Pihak Kejari Tapin saat bersama sama memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat sebagai bagian akhir dari penanganan perkara, Selasa, (13/4/ 2026).

 

Bacaan Lainnya

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan dihancurkan dengan cara dilarutkan dan diblender sebelum dibuang. Minuman keras dituangkan ke dalam wadah lalu dimusnahkan.

 

Sementara barang seperti telepon genggam dan timbangan digital dirusak menggunakan palu, serta barang mudah terbakar dimusnahkan melalui pembakaran.

 

Untuk senjata tajam, pemusnahan dilakukan dengan memotong menggunakan mesin.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Mochamad Fitriadhy, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

 

Pastinya kasus narkotika mendominasi dengan 24 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 77,34 gram. Selain itu, terdapat sembilan perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan barang bukti 13 bilah senjata tajam.

 

Barang bukti dari 33 perkara lainnya serta dua perkara tindak pidana ringan turut dimusnahkan. Seluruhnya berasal dari penanganan perkara periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.

 

Menurut Fitri, pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Ini bagian dari kepastian hukum dan akuntabilitas penanganan perkara,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, proses tersebut juga menunjukkan, penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga penyelesaian barang bukti secara tuntas.

 

Turut serta melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, Perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, Perwakilan Rutan Kelas II Rantau, perwakilan Kodim 1010 Tapin, Perwakilan Dinas Kesehatan setempat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait