Banjarbaru, kalselpos.com –
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby secara resmi telah menyetujui penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai setiap hari Jumat.
Aturan tersebut ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, sebagai langkah konkret Pemko Banjarbaru dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga berbagai layanan publik di kecamatan dan kelurahan.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung tanpa terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Pemko Banjarbaru juga memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Apabila terdapat pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu, pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta untuk hadir bekerja di kantor.
Karena itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai secara proporsional dengan komposisi 50:50 antara WFH dan WFO, sekaligus memastikan pengawasan serta pengendalian pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru. Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi juga didorong lebih banyak dilakukan secara hybrid maupun daring, dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Di sisi lain, Wali Kota Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





