Palangka Raya, kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memastikan kesiapan untuk menjalankan instruksi Wali Kota Fairid Naparin terkait penertiban pedagang di kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Penataan ini akan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menegaskan, penertiban pedagang tetap menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, namun pelaksanaannya mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Arahan wali kota jelas, penertiban tetap jalan, tetapi caranya persuasif dan humanis agar tidak memicu konflik dan gejolak di lapangan,” kata Berlianto di Palangka Raya, Jumat (9/1/2026).
Berlianto menjelaskan, pembinaan terhadap pedagang sebenarnya sudah dilakukan sejak lama melalui sosialisasi dan imbauan langsung. Petugas juga rutin mengingatkan agar pedagang berjualan sesuai ketentuan dan menjaga kebersihan area pasar.
“Kami sudah sering turun ke lapangan, mengingatkan secara baik-baik. Namun, memang masih ada pedagang yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” ujarnya.
Menurut Berlianto, dinamika di lapangan tidak bisa dihindari. Dalam setiap penertiban, respons pedagang cukup beragam, mulai dari menerima hingga menyampaikan keluhan dan harapan.
“Yang sering disampaikan pedagang itu soal kekhawatiran pendapatan mereka kalau aktivitas jual beli dibatasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan penegakan aturan tidak dilakukan secara kaku. Selama pedagang tetap tertib, tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan, dan mengikuti ketentuan yang ada, pendekatan toleran tetap dikedepankan.
“Ini instruksi wali kota demi menjaga kebersihan dan kenyamanan pedagang berjualan serta warga kota Palangka Raya yang beraktivitas di pasar. Intinya, kalau pedagang tertib dan mau mengikuti aturan, kami akan menyesuaikan kondisi di lapangan,” pungkas Plt Kasatpol PP tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





