BANJARMASIN, Kalselpos.com – Polemik tarif parkir per jam yang sempat memicu keresahan pedagang dan pengunjung di kawasan Pasar Sudimampir akhirnya diluruskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Dishub menegaskan, tidak pernah memberlakukan tarif parkir progresif di kawasan pasar tradisional tersebut.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif parkir progresif yang diterapkan beberapa hari terakhir dilakukan secara sepihak oleh pengelola parkir, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Dishub.
“Setelah kami melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memang benar pengelola parkir memberlakukan tarif progresif secara sepihak selama dua hari terakhir, tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan,” tegas Umar, Kamis (8/1/26) kemerin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub Banjarmasin langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pengelola parkir serta melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi riil di kawasan Pasar Sudimampir.
“Kami segera berkoordinasi dengan pengelola parkir dan melakukan survei ke lokasi. Saat ini kami meminta agar tarif parkir dikembalikan normal, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Umar menegaskan, sistem parkir di kawasan Sudimampir tidak bersifat progresif dan harus kembali diberlakukan seperti sebelumnya. Penarikan tarif parkir per jam dinilai menyalahi aturan serta berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pedagang pasar yang menggantungkan omzet dari kunjungan pembeli.
“Kami tegaskan kembali, parkir di kawasan Sudimampir tidak progresif. Tarif harus kembali normal seperti biasanya,” katanya.
Tak hanya menghentikan praktik tersebut, Dishub Banjarmasin juga memberikan teguran resmi kepada pengelola parkir agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pengelola akan kami berikan teguran dari dinas agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





