Pemko Banjarmasin tancap gas sosialisasikan Perwali hingga Akar Rumput

Teks foto :Sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025 agar benar-benar dipahami hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Pemerintahan Setdako bergerak cepat mengawal penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025 agar benar-benar dipahami hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Tak ingin terjadi salah tafsir, sosialisasi masif digelar di lima kecamatan untuk menyamakan persepsi sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie, menegaskan sosialisasi ini merupakan arahan langsung Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR. Tujuannya, agar seluruh RT dan masyarakat memahami aturan penggunaan dana operasional secara utuh dan seragam.

 

“Sesuai arahan Wali Kota, kita ingin Perwali ini benar-benar tersampaikan kepada seluruh RT dan masyarakat di Banjarmasin. Karena itu, sosialisasi kami lakukan di lima kecamatan,” ujar Deddy Friadie saat menghadiri kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (8/1/2025).

 

Perwali Nomor 87 Tahun 2025 sendiri mengatur petunjuk pelaksanaan penggunaan dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT). Sosialisasi lintas kecamatan ini disebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

 

“Intinya menyamakan persepsi. Jangan sampai pelaksanaannya berbeda-beda, karena itu akan berpengaruh langsung pada pertanggungjawaban,” tegasnya.

 

Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan secara rinci alokasi dana operasional yang kini diterima setiap RT sebesar Rp17 juta per tahun. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

 

Rinciannya, biaya operasional RT sebesar Rp750 ribu per bulan, pengadaan alat gotong royong Rp800 ribu per tahun, serta konsumsi kegiatan gotong royong sebesar Rp200 ribu setiap dua bulan untuk enam kali kegiatan dalam setahun.

 

Tak hanya fokus pada operasional, Perwali ini juga mendorong penguatan kebersihan lingkungan melalui pembentukan agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat RT. Agen 3R bertugas melakukan pemilahan sampah dari sumbernya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

 

“Untuk agen 3R dialokasikan Rp500 ribu per bulan per RT,” jelas Deddy.

 

Bagian Pemerintahan Setdako menegaskan, seluruh skema ini merupakan wujud komitmen Wali Kota Banjarmasin dalam mendorong pengelolaan dana RT yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kolaborasi semua pihak pun menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.

 

“Kami berharap semua pihak bisa berkolaborasi. Sesuai arahan wali kota, dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait