Kandangan, kalselpos.com– Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) penarikan (membatalkan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dalam rapat paripurna, Rabu (7/1/2026).
Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, menjelaskan pembatalan ranperda penyertaan modal Rp6 milyar bagi BPR belum menjadi skala prioritas, karena Bank Kalsel sebagai pemegang saham telah memberikan dana tambahan Rp1,5 milyar.
Wabup Suriani berharap BPR dapat melakukan langkah-langkah strategis, agar menjadi lembaga keuangan yang sehat dan memperoleh laba yang rasional.
“Jika BPR sudah lebih baik dari keadaan sekarang, insya allah, dengan dukungan DPRD dapat kita perkuat permodalannya dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat yang dapat diandalkan,” ujar Wabup Suriani.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan pembahasan ranperda penyertaan modal BPR, sebagai tindak lanjut surat dari Pemkab HSS untuk membatalkan penyertaan modal.
“Sebagai tindak lanjut, kita laksanakan rapat paripurna pembatan ranperda penyertaan modal bagi BPR,” ujar Akhmad Fahmi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





