DPRD HSS sahkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Teks  Foto: TANDA TANGAN- Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi menandatangi berita acara penetapan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2025-2055, dalam rapat paripurna, Rabu (7/1/2026).

 

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, memgatakan perda pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten HSS 2025–2055 merupakan langkah strategis dan landasan jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

Wabup Suriani berharap, perda mampu menjadi pedoman yang komprehensif dan berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten HSS.

 

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan kingkungan hidup, tentu membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, serta seluruh elemen pembangunan lainnya.

 

“Mari kita satukan semangat dalam kebersamaan untuk membangun desa menata kota, demi mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi (Semangat),” ujar Wabup Suriani.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan sangat mengapresiasi perda yang telah ditetapkan, karena bisa menjaga lingkungan hidup yang lebih baik lagi kedepannya.

 

“Semoga perda bisa mencegah terjadinya bencana-bencana alam lainnya,” ujar Akhmad Fahmi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait