Jakarta, kalselpos.com – Pelarian dramatis Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), resmi berakhir.
Jaksa yang sempat meloloskan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, kini telah diamankan oleh Kejaksaan Agung dan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana dikutip kalselpos.com dari berbagai sumber, detik-detik penyerahan di Gedung Merah Putih KPK, berdasarkan pantauan, Senin (22/12/2025), suasana tampak tegang saat sejumlah pejabat Kejaksaan Agung tiba untuk melakukan proses serah terima tersangka.
Tak lama kemudian, Tri Taruna muncul dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini merupakan babak akhir dari upaya pengejaran intensif terhadap Tri Taruna. Sebelumnya, ia sempat melakukan perlawanan dan berhasil kabur saat tim penyidik KPK menggelar operasi senyap, pada Kamis (18/12/2025) lalu. Meski sempat menghilang, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang kuat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tri Taruna berhasil diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (21/12/2025) dini hari, sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta.
Kasus ini menyeret pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri HSU ke dalam pusaran korupsi. Selain Tri Taruna, KPK telah menetapkan dua pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kajari HSU dan Asis Budianto Kasi Intel Kejari setempat.
Penyidik KPK mengungkap, Albertinus diduga kuat menjadi otak atau pengendali utama dalam praktik pemerasan ini. Total aliran dana haram yang terkumpul mencapai Rp804 juta, yang diterima baik secara langsung maupun melalui perantara dua bawahannya, Asis Budianto dan Tri Taruna.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





