Edukasi Humas se-Barsel, PWI Tekankan Perbedaan Sanksi Hukum Produk Pers dan Medsos

Teks foto: PWI Kabupaten Barsel akan menggelar pelatihan jurnalistik bagi praktisi humas dan aparatur desa di aula Kantor Bupati Barsel dengan tema "Beda Produk Jurnalistik dan Media Sosial serta Sanksi Hukumnya", Rabu (17/12) pagi. (Ist)(kalselpos.com)

Buntok, kalselpos.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menjadwalkan pelatihan jurnalistik bagi praktisi humas dan aparatur desa di aula Kantor Bupati Barsel, Rabu (17/12/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

 

Mengangkat tema “Beda Produk Jurnalistik dan Media Sosial serta Sanksi Hukumnya”, kegiatan ini bertujuan mempertegas batasan antara karya pers profesional dengan konten media sosial yang sering kali disalahpahami masyarakat.

 

Ketua PWI Barsel, Julius M. Sinaga, SH, menjelaskan bahwa edukasi ini krusial di era digital. Banyak pihak saat ini menggunakan media sosial (Medsos) untuk menyudutkan orang lain, namun berdalih bahwa unggahan tersebut adalah produk jurnalistik.

 

“Produk jurnalistik dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sementara unggahan pribadi di media sosial bisa terjerat hukum pidana melalui UU ITE. Perbedaan sanksi hukum inilah yang harus dipahami peserta,” ujar Julius kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

 

Pelatihan ini akan menghadirkan narasumber kredibel, yakni Toto Fachrudin yang merupakan Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin sekaligus Sekretaris PWI Kalimantan Selatan. Acara akan dipandu oleh moderator kawakan, Eka Risti, yang dikenal sebagai news anchor TVRI Kalimantan Tengah.

 

Julius menambahkan, sasaran utama pelatihan adalah perwakilan humas dari berbagai instansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan, hingga perangkat kecamatan dan desa se-Barito Selatan. Selain materi hukum, peserta juga akan dilatih menulis informasi sesuai etika jurnalistik.

 

“Zaman sudah digital, humas harus paham kaidah dalam membuat konten informasi. Tujuannya agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan, mereka tidak berbenturan dengan masalah hukum,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait