Banjarmasin, kalselpos.com – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin masih mendalami dugaan dan pelanggaran pada Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra katika dikonfirmasi.
Menurutnya dugaan penyimpangan atau pelanggaran di dalam proses pengadaan barang dan Jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan kalau terbukti ada pelanggaran maka yang bertanggungjawab adalah siapa yang terlibat atas kegiatan tersebut.
“Namun dalam hal ini penyidik masih menunggu alat bukti lainnya sampai penetapan tersangka baru akan dipublish, sedangkan alat bukti yang sudah disita: dokumen kontrak, SPJ dan lainnya,” ucap Dimas.
Disinggung mengenai jumlah kerugian
keuangan negara? Dimas mengatakan
masih dalam tahap penghitungan.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Beberapa penyidik dari Pidsus Kejari Banjarmasin, mencari beberapa dokumen di kantor yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 29 RT 40 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, mulai pukul 11.00 Wita hingga sore hari.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang didampingi oleh Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, guna menemukan dokumen /data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan sewa Computer Server, Aplikasi serta jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025. Hal ini sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus berkomitmen untuk memberantas korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin.
Informasi terhimpun poyek paket Belanja Sewa Komputer Jaringan senilai Rp3,1 miliar lebih di Dinas Pendidikan Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, yang ditangani pihak Kejari Banjarmasin sudah tahap penyidikan.
Paket proyek tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin kuat dugaan adanya tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan bernilai Rp3,1 milar lebih tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan nilai dan system yang berbeda.
Pertama proyek senilai Rp612.360.000,- dengan metode sistem lelang pangadaan langsung dengan waktu pemilihan pada bulan Pebruari 2023.
Kemudian proyek kedua bernilai Rp174.720.000,- dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing dengan waktu pemilihan bulan Juni 2023.
Selanjutnya proyek kedua dilaksnakan waktu pemilihan bulan Agustus 2023 dengan nilai Rp698.880.000,- dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing.
Proyek ke empat waktu pemilihan bulan September 2023 dengan nilai Rp733.824.000,- dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing.
Dan yang terakhir waktu pemilihan bulan Oktober 2023 dengan nilai tertinggi mencapai Rp908.544.000 dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing.
Adapun sumber dana dari proyek ini berasal dari APBD dan APBD Perubahan kota Banjarmasin tahun anggaran 2023.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





