Pelaku Penganiayaan di samping Rumdin Bupati Tapin ditangkap di Batola

Teks foto []istimewa HADIRKAN PELAKU - Konferensi pers kasus tindak pidana penganiaan berat, di mana Polres Tapin juga ikut menghadirkan tersangka Muchsyar Gandhi (41) bersama barang bukti kejahatannya.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Polisi akhirnya membekuk Muchsyar Gandhi (41), terduga pelaku penganiayaan berat yang sempat menggegerkan warga Tapin dan viral di media sosial.

 

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di Kabupaten Barito Kuala (Batola), di rumah orangtuanya, setelah melarikan diri usai menyerang korban Gazali Rahman (54), di kawasan samping Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tapin, di Rantau, Selasa (18/11) lalu.

 

Penangkapan sendiri disampaikan dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Tapin, Kamis (20/11/2025), di Rantau.

 

Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq mewakili Kapolres AKBP Weldi Rozika, memimpin pemaparan kasus di dampingi jajaran Satreskrim dan Polsek Tapin Utara.

 

Kompol Aunur Rozaq menjelaskan, polisi bergerak setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

 

“Pelaku Muchsyar Gandhi berhasil kami amankan. Ia diduga menebaskan senjata tajam ke tubuh korban hingga menyebabkan luka berat,” ujarnya.

 

Dalam aksinya, pelaku disebut mendatangi korban dan langsung menyerang menggunakan parang. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejar dan kembali membacok hingga korban tersungkur. Usai menyerang, pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

 

Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban bersimbah darah dan segera membawanya ke RSUD Datu Sanggul. Polisi juga menyita dua bilah parang yang diduga digunakan dalam penyerangan itu.

 

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memiliki dendam pribadi. Ia merasa korban menggoda istrinya dan pernah meremehkan dirinya.

 

“Motif sementara adalah sakit hati,” kata Kompol Aunur.

 

Muchsyar Gandhi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

“Proses hukum akan kami tuntaskan,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait