Paringin,kalselpos.com – DPRD Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi dan musyawarah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Balangan.
Kegiatan tersebut difokuskan pada rencana penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Desa Wonorejo, yang berlangsung di Kantor Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Senin (20/10/2025)
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/240/Kum Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penataan Desa di Kabupaten Balangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rapat musyawarah dalam rangka pembahasan lebih lanjut penggabungan dua desa tersebut.
“Ini adalah bagian dari tahapan panjang pembentukan Perda. Prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2016–2017. Awalnya, Raperda ini bernama Penghapusan Desa, namun setelah dilakukan pendalaman dan mendengar aspirasi masyarakat di Desa Wonorejo, maka disepakati untuk menjadi Penggabungan Desa,” ungkapnya.
Menurut Syahbudin, perubahan istilah tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih konstruktif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh aspek, baik hukum maupun sosial, benar-benar matang sebelum Perda ini disahkan.
“Proses yang panjang ini bertujuan agar ke depan tidak muncul persoalan baru, terutama terkait administrasi maupun pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari menambahkan, Raperda yang sedang dibahas telah mencakup seluruh ketentuan penting, termasuk soal aset dan status keperdataan desa.
“Aset yang saat ini masih tercatat atas nama Desa Wonorejo nantinya akan dialihkan secara administrasi menjadi milik Desa Sumber Rejeki setelah proses penggabungan selesai. Secara hukum, semuanya sudah aman,” jelasnya.
Hafis juga memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif untuk penggabungan desa telah terpenuhi.
“Secara prosedural, semua sudah sesuai ketentuan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda ini,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





