Banjarmasin,kalselpos.com – Komisi I DPRD Kalsel melaksanakan uji kepatutan kepada 21 orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2024-2027 sebagai tahapan penting dalam proses untuk mencari 7 orang komisioner sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran.
“Regulasi ini bertujuan memastikan lembaga penyiaran beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melindungi kepentingan publik” kata anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Rahimullah SE, Selasa (3/6).
Dia berharap, uji kepatutan ini memastikan para calon anggota KPID terpilih memiliki kompetensi, integritas dan komitmen kuat dalam menjalankan tupoksi dengan profesional dan tanggungjawab.
“Kami di Komisi I berkomitmen menjalankan proses uji kepatutan ini secara terbuka dan profesional, sekaligus
berusaha melakukan yang terbaik demi menghasilkan komisioner KPID yang mampu menjaga kualitas penyiaran serta menjunjung keberimbangan informasi di banua, ” sebut politisi Golkar ini.
Dia juga mengapresiasi kerja keras tim seleksi sebelumnya dalam menjalankan tugasnya karena menetapkan 21 orang tidaklah mudah dan pihaknya siap berkoordinasi jika diperlukan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





